JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate setuju usul Presiden Joko Widodo agar MPR menyetop amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab, pembahasan amendemen itu sudah melebar dari tujuan awalnya.
Namun, ia ingin agar penghentian pembahasan amendemen ini juga disosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat.
"Kita setuju, itu harus dibicarakan dengan masyarakat secara luas. Kalau Presiden merasa situasi sekarang Indonesia atau politik lebih fokus untuk menjaga kondisi di dalam negeri yang stabil untuk menghadapi tantangan ekonomi global yang begitu berat, kami setuju dengan pendapat itu," kata Plate di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Muncul Usulan Presiden 3 Periode, Jokowi: Lebih Baik Tak Amendemen
Plate memandang, amendemen adalah sebuah pekerjaan yang besar. Oleh karena itu, tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
Jika proses amendemen dilakukan secara tergesa-gesa, Plate justru khawatir akan menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kondisi politik nasional.
"Masuk akal sekali pada saat tantangan kita begitu luar biasa dari global, dalam negeri kita harus fokus. Apakah tepat momentumnya untuk meneruskan pembicaraan amendemen konstitusi yang bisa ramai sekali Kan ada waktunya nanti, kan tidak harus buru-buru sekarang," kata dia.
Baca juga: Bola Liar Amendemen UUD 1945, Jalan Mundur Demokrasi?
Jika memang mayoritas fraksi di MPR masih berkeinginan amendemen dilanjutkan, Plate juga meminta agar prosesnya melibatkan masyarakat secara luas.
"Poinnya itu harus dibuka secara luas kepada masyarakat, harus dibicarakan secara detail, komprehensif, pelibatan yang luas, tidak oleh satu dua elite, atau elitis," kata Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Johnny pun mengklaim, Fraksi Nasdem di MPR sudah menampung aspirasi masyarakat dalam melakukan amendemen ini.
Salah satu aspirasi yang muncul adalah agar memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode demi kesinambungan pembangunan.
Baca juga: Duduk Perkara Usulan Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Oleh karena itu, Nasdem menyuarakan aspirasi tersebut dalam pembahasan amendemen di Senayan.
Namun, jika memang Presiden merasa aspirasi itu terlalu melebar, Nasdem juga tidak keberatan.
"Saya sebagai Sekjen setuju dengan pendapat Presiden, karena itu (usul presiden 3 periode) bukan datang dari Presiden, jangan sampai dikaitkan dengan Presiden," kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya menyesalkan amandemen UUD 1945 di MPR melebar dari persoalan haluan negara.
Baca juga: Fadli Zon Sebut Amendemen untuk Bahas GBHN, Bukan Masa Jabatan Presiden
Padahal, sejak awal wacana amendemen ini muncul, Jokowi sudah mengingatkan agar tidak melebar.
"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden 3 periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
"Kita konsentrasi aja ke tekanan-tekanan eksternal yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan," katanya.
Jokowi menegaskan, ia tidak setuju dengan usul jabatan presiden 3 periode. Sebab, dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pascareformasi.
Jokowi bahkan curiga pada pihak yang mengusulkan jabatan presiden 3 periode itu.
Presiden Joko Widodo menolak wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Pernyataan keras presiden ini disampaikan Joko Widodo kepada media di Istana Kepresidenan.
Usulan masa jabatan presiden 3 periode dianggap Joko Widodo merupakan usulan yang menjerumuskan. Selain seolah menampar muka presiden juga menilai ada yang ingin mencari muka dengan memainkan isu ini.
Lantas siapa sebenarnya yang mengembuskan wacana masa jabatan presiden 3 periode. Kita ulas bersama dengan Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI Saan Mustopa dan Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira.
#PresidenJokoWidodo #MasaJabatanPresiden #Nasdem
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV