Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Idrus Marham Dikurangi, Pengacara Sebut Seharusnya Bebas

Kompas.com - 04/12/2019, 07:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Samsul Huda, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi kliennya dengan mengurangi hukuman menjadi dua tahun penjara.

Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

"Kami senang dan menghormati majelis kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi saudara Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata Samsul dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: MA Kurangi Hukuman Idrus Marham Jadi Dua Tahun

Menurut Samsul, seharusnya Idrus diputus bebas karena tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1. Ia melihat nama kliennya hanya dicatut mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih demi mendapatkan commitment fee.

"Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain. Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," kata dia.

Di sisi lain, Samsul mengatakan tim penasihat hukum masih menunggu salinan resmi putusan kasasi atas kliennya.

"Sampai saat ini kami tim penasihat hukum belum mendapatkan petikan atau salinan resmi putusan kasasi klien kami," ujar dia.

MA menjatuhkan pidana kepada Idrus dengan pidana penjara menjadi 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.

Saat itu, mantan menteri sosial itu diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Karena pada mulanya, kata Andi, Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada Setya Novanto lantaran terjerat kasus korupsi e-KTP.

"Tetapi melaporkannya kepada Terdakwa Idrus Marham sebab pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com