Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/12/2019, 16:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Imparsial meminta kepolisian mendalami rekam jejak hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam mobil.

Koordinator Program Imparsial Ardimanto Adiputra mengatakan, kepolisian perlu mendalami posisi hakim tersebut saat sebelum tewas.

Dia mengatakan, sebelum peristiwa naas datang, apakah hakim tengah menangani sebuah perkara atau tidak.

"Jika berkaitan dengan pekerjaannya maka hal yang utama, yang perlu diperiksa adalah posisi atau sikap hakim tersebut dalam perkara atau kasus yang menyebabkan dia dibunuh," ujar Ardimanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Pembunuhan Hakim di Medan, Polisi Diminta Telusuri Perkara yang Pernah Ditangani

Ardimanto mengatakan, kasus tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah hakim tersebut sebelum tewas bertemu dengan pihak yang berperkara.

Dia mengatakan, jika perjalanan hakim ternyata bertemu dengan salah satu pihak yang berperkara di luar persidangan, maka secara etik hal itu tidak dibenarkan.

Ardimanto pun meminta aparat kepolisian agar terlebih dahulu mengungkap motif pembunuhan tersebut.

Hal itu untuk memastikan dan mengetahui penyebab tewasnya Jamaluddin.

"Kasus pembunuhan hakim di Medan ini belum bisa disimpulkan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hukum. Namun, yang pasti pembunuhan ini harus diungkap dan pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Periksa 18 Saksi hingga Sudah Mengarah ke Pelaku

Di sisi lain, kasus tersebut menunjukkan bahwa hakim perlu mendapat perlindungan yang cukup selama menjalankan tugas-tugasnya.

Dia mengatakan, jika ada hal-hal yang tidak patut dalam perilaku dan sikap hakim, masyarakat atau siapa pun dapat menempuh jalur yang sudah tersedia, yakni melalui pelaporan melalui Komisi Yudisial.

Ardimanto menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenaran apa pun terhadap pembunuhan.

Oleh karena itu, kepolisian dan aparat lainnya perlu mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Sehingga, para hakim di Indonesia tidak perlu khawatir dengan peristiwa ini akan terulang terhadap mereka," katanya.

Baca juga: Pembunuhan Hakim PN Medan, Polisi Periksa 18 Saksi

Sebelumnya, hakim Jamaluddin, warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, ditemukan meninggal dunia di area kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.

Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku terlentang di bangku mobil nomor dua.

Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa lagi dengan posisi miring dan wajah mengarah ke bagian depan.

Seusai menjalani otopsi di RS Bhayangkara Medan, jenazah hakim Jamaluddin (55) langsung dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2019) subuh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut 'Berkelanjutan' oleh Politikus Gerindra

Setujui RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna untuk Disahkan, Demokrat Disebut "Berkelanjutan" oleh Politikus Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com