Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Defisit BPJS Kesehatan Disebut Terjadi Sejak Beroperasi

Kompas.com - 02/12/2019, 06:44 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terjadi saat ini bukanlah kasus baru. Persoalan ini terjadi sejak BPJS Kesehatan digulirkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia menjelaskan, sumber penerimaan utama BPJS Kesehatan berasal dari iuran yang dibayarkan peserta penerima jaminan. Pada awal 2014, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menghitung secara komprehensif biaya iuran yang harus dibayarkan peserta sebesar Rp 27.000.

"Tetapi waktu itu Pak SBY melalui Menteri Keuangan Pak Agus Martowardojo menetapkan iuran Rp 19.225. Artinya terjadi gap," kata Timboel dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019).

Baca juga: Viral soal Dokter Tak Bisa Klaim Jasa karena Tipe RS, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Kemudian pada 2016 ketika terjadi kenaikan iuran. Saat itu, DJSN menetapkan iuran yang harus dibayar masyarakat sebesar Rp 36.000. Tetapi, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, menetapkan besaran premi iuran yakni Rp 23.000.

"Itu yang akhirnya JKN itu tidak cukup kuat dengan biaya yang timbul," ucapnya.

Timboel menilai, gap iuran yang terjadi bukan disebabkan karena pemerintah ingin menerapkan kebijakan populis, tetapi lebih kepada persoalan politik anggaran.

Dalam hal ini, pemerintah tahu bahwa potensi defisit anggaran dapat terus terjadi, tetapi pemerintah kurang mengambil langkah konkret.

Hal tersebut turut menjadi gambaran apakah kesehatan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian utama atau tidak oleh pemerintah.

Baca juga: Tagihan BPJS Kesehatan Membengkak, Komisi IX Dorong Evaluasi Menyeluruh

Timboel pun mengapresiasi upaya pemerintahan saat ini yang ingin menegakkan aturan di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Di dalam UU tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan 5 persen anggaran di dalam APBN untuk sektor kesehatan. Sementara di tingkat daerah, pemda diwajibkan mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen di dalam APBD.

Namun, saat di tingkat pusat target tersebut telah tercapai, pemda justru masih banyak yang belum patuh dengan klausul yang terdapat di dalam UU itu.

KOMPAS.com/Dhawam Pambudi Infografik: Kenaikan Iuran BPJS

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com