JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi tak saling tarik ulur dalam memutuskan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
"Pemerintah harus koordinasikan dengan baik di jajarannya untuk mengambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku dengan semangat demokrasi. Sehingga jangan sampai menjadi bola liar di masyarakat," ujar Jubir PKS Ahmad Fathul Bari di Kantor DPP PKS, Jumat (29/11/2019).
Fathul mengatakan, pemerintah sebaiknya membuka kesempatan kepada semua pihak untuk berorganisasi dan berserikat.
Baca juga: Mahfud MD: Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Dikeluarkan
Menurut dia, pemerintah sebaiknya mendukung masyarakat yang ingin berorganisasi. Sebab, dukungan tersebut merupakan bagian dari semangat reformasi dan demokrasi.
"Jadi, hal-hal yang terkait dengan organisasi yang ada, ya kembalikan saja kepada kebijakan umumnya. Bahwa, semua di Indonesia punya kebebasan berdemokrasi, berserikat, dan sebagainya, tinggal menjalankan sesuai dengan aturan," kata Fathul.
Fathul berharap Tito dan Fachrul segera membangun koordinasi dengan baik agar FPI segera mendapat kepastian.
"Saya rasa perlu segera dikoordinasikan karena jangan sampai isu-isu seperti ini jadi isu yang kurang baik juga di mata publik," katanya.
Sebelumnya, Fachrul telah menyerahkan surat rekomendasi izin ke Tito. Namun tarik ulur terjadi setelah Tito menyatakan proses perpanjangan SKT FPI akan memakan waktu lebih lama.
Alasannya karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.
Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.
Baca juga: PPP Minta Mendagri dan Menag Saling Koordinasi Selesaikan Polemik SKT FPI
"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam visi misi FPI disebut pula soal pengamalan jihad. Tito mengatakan, jihad memiliki banyak arti, sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam.
Hal ini, kata dia, perlu diklarifikasi FPI agar perpanjangan SKT dapat segera diterbitkan.
"Yang terakhir juga mengenai dan pengamalan jihad, jihad banyak arti. Jangan sampai yang di grass root menyampaikan 'oh jihad perang', nah ini harus diklarifikasi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.