JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi larangan bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di Kejaksaan Agung.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berpandangan bahwa aturan tersebut bersifat diskriminatif.
"Kejagung misalnya, membuat syarat yang malah mendiskriminasikan kelompok dengan orientasi seksual tertentu,"kata Beka saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Menurutnya, negara tidak boleh mendiskriminasi atau membatasi hak seseorang berdasarkan orientasi seksual.
Baca juga: Kejaksaan Agung Klaim Punya Landasan Hukum Larang LGBT Jadi Peserta CPNS 2019
Menurutnya, persyaratan tersebut menjadi catatan agar praktek serupa tak terulang kembali.
"Padahal negara itu tidak boleh mendiskriminasikan, atau membatasi hak seseorang berdasarkan orientasi seksual," ujar dia.
"Ini yang menjadi catatan, supaya apa? Supaya ke depannya praktik-praktik diskriminasi itu dihapuskan," sambungnya.
Diberitakan, Kejagung melarang pelamar LGBT untuk mengikuti CPNS 2019 di institusi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, ketentuan itu dibuat karena diduga berpotensi mengganggu kinerja calon jaksa tersebut.
Menurut dia, seorang jaksa memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Kejagung khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan apabila jaksa memiliki, seperti yang dituturkan Mukri, yaitu kelainan.
"Di setiap hari-harinya dia bergelut dengan para tahanan, para terpidana, yang notabene berada dalam kekuasaannya. Ketika seorang jaksa mempunyai kelainan, kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Kejagung menuturkan, telah ada aturan internal terkait ketentuan larangan LGBT.
Selain itu, Mukri mengatakan, landasan hukum lain yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
Baca juga: Kelompok Minoritas Seksual Protes Larangan LGBT Daftar CPNS Kejagung
Di bagian lampiran nomor J poin 4 disebutkan bahwa instansi diperbolehkan menambah syarat sesuai karakteristik jabatan.
"Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3," seperti dikutip dari peraturan tersebut.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga melihat ketentuan tersebut dari segi norma yang berlaku di Indonesia.
"Kita lihat dari sisi norma agama, semua agama di Indonesia ini belum ada yang menerima terkait dengan LGBT," ujar Mukri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.