JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku memiliki landasan hukum terkait larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di institusinya.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
"Itu yang memberikan kewenangan pada institusi kementerian/lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Di bagian lampiran nomor J poin 4 disebutkan bahwa instansi diperbolehkan menambah syarat sesuai karakteristik jabatan.
"Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3," seperti dikutip dari peraturan tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Larang LGBT Lamar CPNS 2019, Tim Medis dan Psikolog Akan Lakukan Deteksi
Ketentuan itu, kata Mukri, dibuat karena diduga berpotensi menganggu kinerja calon jaksa tersebut.
Menurut dia, profesi jaksa memiliki karakteristiknya sendiri, yang harus profesional, tangguh, dan sigap.
Hal itu ditambah dengan kewenangan jaksa dalam hal penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Kejagung khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan apabila jaksa memiliki "perbedaan" itu.
"Di setiap hari-harinya dia bergelut dengan para tahanan, para terpidana, yang notabene berada dalam kekuasaannya. Ketika seorang jaksa mempunyai 'kelainan', kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Mukri.
Baca juga: LGBT Dilarang Ikut Tes CPNS, PDI-P: Jangan Mengotak-Ngotakkan Perbedaan
Selain itu, Mukri juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peraturan internal terkait ketentuan tersebut.
Terkait pelaksanaannya, tim medis serta psikolog yang akan bertugas mendeteksi peserta LGBT.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.