Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalbar Investigasi Kasus Karhutla yang Diduga Libatkan Korporasi di Melawi

Kompas.com - 28/11/2019, 14:50 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kompas TV Masih terbakarnya lahan gambut di Ogan Komering Ilir yang menyebabkan kabut asap di Palembang membuat status tanggap darurat diperpanjang hingga 10 November mendatang. Dari pantuan udara menunjukkan luasnya lahan gambut dalam yang terbakar asap yang ditimbulkan dari kebakaran mengepul ke udara hingga membatasi jarak pandang. Sejumlah titik-titik api juga terlihat di beberapa lokasi upaya pemadaman terus dilakukan Satgas Gabungan Penanggulangan Karhutla dengan kekuatan 10 heli <em>water bombing</em> dan 1300 personel tambahan. Masih terbakarnya lahan gambut membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang masa tanggap darurat karhutla dari sebelumnya hingga 30 Oktober menjadi 10 November 2019. 500 personel kepolisian Polda Sumatera Selatan beserta 300 anggota TNI dari Kodam II Sriwijaya dikirim ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan untuk memadamkan api nantinya personel tambahan ini dikerahkan selama 10 hari untuk memadamkan kebakaran lahan dan hutan yang masih terus terjadi di daerah Sumatera Selatan. Jika dalam 10 hari titik api belum berkurang maka akan dikirim pasukan tambahan. #KebakaranLahan #OganKomeringIlir #TanggapDarurat

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat akan memberikan asistensi kepada Polres Melawi, Kalimantan Barat, terkait investigasi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi di daerah tersebut.

"Untuk kasus baru korporasi yang ditangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go juga membenarkan adanya investigasi yang dilakukan.

 Baca juga: KLHK: Nilai Ganti Rugi Gugatan Karhutla Rp 315 Triliun, Tinggal Eksekusi

Kendati demikian, Donny mengaku belum dapat mengungkapkan identitas atau inisial perusahaan yang dimaksud.

Menurutnya, luas lahan yang terbakar cukup luas. Namun, ia tak merinci berapa luasan lahan yang terbakar.

Donny menuturkan, penyidik pun sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Statusnya sudah naik ke penyidikan, sudah terbit LP, laporan polisi, artinya sudah ada tindak pidana di sana," ungkap Donny ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

 Baca juga: Cegah Karhutla, Komisi IV DPR Minta Penegakan Hukum Dipertegas

Akan tetapi, polisi belum menetapkan tersangka. Donny mengatakan bahwa penyidik masih meminta keterangan saksi ahli.

"Karena masih harus memeriksa saksi ahli di bidang korporasi (untuk) menentukan yang paling bertanggungjawab," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com