KOMPAS.com – Kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) yang seolah merupakan kejadian rutin tahunan menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam penegakan hukum.
“Saya menilai penegakan hukum terhadap pelaku karhutla yang disengaja masih lemah,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, G Budisatrio Djiwandono menurut keterangan tertulisnya.
Pernyataan itu ia sampaikan usai memimpin tim kunjungan kerja ke Rambo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Bertambah, 2 Perusahaan dan 4 Orang Jadi Tersangka Baru Karhutla
“Kami (Komisi IV DPR RI) sepenuhnya mendukung penegakan hukum bagi yang sengaja membakar hutan,” imbuh Budisatrio.
Menurut dia selain risikonya besar, karhutla juga mengganggu kesehatan dan ekosistem sehingga sulit dirupiahkan.
“Kami juga meminta aparat hukum bersikap tegas jika ada kelalaian perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan,” ujar politisi fraksi partai Gerindra itu.
Ia mencontohkan, salah satu hukuman yang bisa diberikan untuk perusahaan atau korporasi tersebut adalah pencabutan izin.
Budisatrio meminta pula ada pembenahan dan inisiasi dalam aspek penanganan karhutla agar kebakaran dapat segera dipadamkan.
“Seperti usul dari sejumlah Anggota Komisi IV DPR RI, dibuatkan embung atau pengadaan pompa air di sekitar lokasi kebakaran hutan,” imbuh legislator dapil Kalimantan Timur itu.
Namun jika dalam pengadaan atau pembangunan memerlukan anggaran, ia menegaskan siap untuk memperjuangkannya.
Satu hal yang menurut Budisatrio penting untuk menangani karhutla adalah memperkuat sinergi banyak pihak.