Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Minta Rizieq Serahkan Bukti ke Pemerintah jika Benar Dicekal Indonesia

Kompas.com - 27/11/2019, 18:33 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyerahkan bukti kepada Pemerintah Indonesia jika memang benar dicekal.

Hal itu dikatakan Mahfud usai melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

"Kalau memang ada bukti sekecil apapun bahwa itu dicekal Pemerintah Indonesia, ya serahkan ke Kemenag, Kemenkopolhukam, Kemendagri. Nanti akan diproses, akan diklarifikasi sejelas-jelasnya kalau memang ada," katanya.

Baca juga: Pengacara: Jika Ada Masalah dengan Arab Saudi, Rizieq Shihab Seharusnya Dideportasi

Mahfud juga sebelumnya telah memastikan bahwa tidak ada pencekalan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Pasalnya, urusan tidak pulangnya Rizieq ke Indonesia dari Arab Saudi bukan urusandengan Pemerintah Indonesia, melainkan dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Kami diskusi, mengecek semua lini, jalur-jalur yang dimiliki. Jalur Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM. Itu ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yg dilakukan Pemerintah Indonesia. Tidak ada sama sekali," tegas Mahfud.

Baca juga: PA 212 Harap Pencekalan Rizieq Shihab Dicabut

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa Rizieq juga tak pernah melaporkan masalahnya kepada Pemerintah Indonesia.

Selama ini, kata dia, seluruh permasalahan Rizieq Shihab yang diungkapkan hanya didengar dari media sosial saja seperti YouTube.

Padahal jika Rizieq mau melapor, kata dia, maka Pemerintah Indonesia pun bersedia membantu jika diperlukan.

"Kalau tidak melapor, bagaimana kami mau bertindak?" kata dia.

Baca juga: Terjawab, Lembaran di Tangan Rizieq Shihab Bukan Surat Cekal, tapi...

Diketahui, beberapa waktu lalu dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai "surat pencekalan".

Surat itu, menurut Rizieq Shihab membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia. Namun, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tak pernah mengeluarkan surat pencekalan tersebut.

Kompas TV Di tengah kontroversi, rencana panitia untuk kembali menggelar reuni 212 pada 2 Desember, di lapangan monas tampaknya akan berjalan mulus. Surat pemberitahuan kegiatan reuni 212, sudah diterima mabes polri, dan meminta rekomendasi dari polda metro jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono memastikan, polisi akan mengamankan kegiatan reuni 212, dan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan panitia. Reuni 212 disebut hanya kegiatan keagamaan biasa, yang tak perlu dibesar-besarkan. Sebelumnya, persaudaraan alumni 212 mengklaim telah mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan utuk mengadakan reuni akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat.<br /> <br /> Reuni tahun 2019 ini akan berupa acara berdoa bagi bangsa dan kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi. Sementara itu, menteri dalam negeri, Tito Karnavian, di depan pemerintah provinsi menyebut, politik Indonesia stabil sejak presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto, bergabung di pemerintahan pasca-pilpres. Namun Tito menyebut, hanya gerakan 212 yang menjadi hambatan dalam menjaga stabilitas politik tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com