Kliennya yang bernama Mahmoud Tatari mengaku telah ditipu oleh kedua terlapor, yaitu Lukmanul Hakim dan Mahmood Abo Annaser.
Baca juga: Staf Khusus Wapres Dinilai Tak Efisien dan Politis
Ramzy menuturkan, terlapor meminta uang sebesar 50.000 euro atau setara Rp 776,22 juta terkait akreditasi lembaga halal.
"Terlapor meminta sejumlah uang kepada korban untuk memunculkan lagi nama 'Halal Control Gmbh' di website MUI sebagai badan sertifikasi halal asing karena namanya dihapus dari situs MUI," kata Ramzy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Lalu, terlapor Mahmood menelepon korban dan menyampaikan pesan Lukmanul terkait permintaan uang tersebut. Pelapor Mahmoud pun diminta datang ke Jakarta.
Mahmoud, yang merupakan warga negara Jerman, datang ke Jakarta pada 26 Juni 2016.
Ketiganya kemudian bertemu di GOR Bulutangkis, Bogor.
Baca juga: Resmi, Ini 21 Nama Staf Khusus Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin
Berdasarkan pernyataan pelapor, Lukmanul membenarkan bahwa permintaan uang tersebut merupakan prosedur resmi MUI.
"Saudara Lukmanul Hakim mengiyakan seolah-olah itu prosedur resmi dari MUI lalu menyuruh korban mentransfer uang," tutur Ramzy.
Setelah satu tahun, Ramzy mengungkapkan bahwa terlapor kembali meminta uang kepada kliennya.
Setelah dikonfirmasi, pelapor mendapatkan informasi dari Kantor MUI Pusat bahwa uang tersebut bukan permintaan MUI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.