Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemberian Grasi Koruptor, Bagaimana Sebetulnya Mekanismenya?

Kompas.com - 27/11/2019, 18:01 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada koruptor alih fungsi lahan yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun menuai kritik dari sejumlah pihak.

Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, mempertanyakan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Meskipun, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku, tak kaget dengan sikap Jokowi tersebut.

"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Jokowi Sebut Grasi untuk Koruptor Annas Maamun atas Pertimbangan MA dan Mahfud MD

Sebenarnya, seperti apa prosedur pemberian grasi tersebut?

Melansir UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan bagi terpidana, kecuali dalam hal pidana mati.

Dalam hal grasi diajukan, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Jokowi soal Grasi untuk Koruptor Annas Maamun: Umurnya Sudah Uzur, Sakit-sakitan

Secara kronologi, permohonan grasi diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya kepada presiden.

Adapun permohonan ini dapat diajukan terpidana secara langsung atau keluarganya dengan persetujuan terpidana.

Permohonan grasi tersebut diajukan secara tertulis kepada presiden.

Salinan permohonan disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung, melalui kepala lembaga pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.

Baca juga: Istana Bungkam soal Grasi Jokowi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun

Setelah salinan dilayangkan, pengadilan tingkat pertama memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk mengirimkan salinan ke MA.

Berikutnya, MA memiliki waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya salinan untuk mengirimkan pertimbangan tertulis kepada presiden.

Setelah pertimbangan diterima, presiden memberikan keputusan baik berupa pemberian atau penolakan grasi dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.

 

Setelah itu, keputusan tersebut disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak ditetapkan.

Baca juga: Jokowi Diminta Jelaskan Alasan Pemberian Grasi ke Annas Maamun

Jika pada saat yang sama terpidana mengajukan peninjauan kembali, maka permohonan PK harus diputus terlebih dahulu.

Pertimbangan Jokowi

Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasannya memberi grasi untuk Annas Maamun adalah atas pertimbangan kemanusiaan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

 

Baca juga: Grasi Presiden Jokowi kepada Annas Maamun yang Menuai Kritik...

Jokowi juga menyebutkan, Mahkamah Agung (MA) serta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) juga memberi pertimbangan yang sama. 

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," kata dia.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Tiga Grasi Jokowi Sebelum Diberikan ke Annas Maamun

Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya. 

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.

Adapun pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Kompas TV Annas Maamun terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Riau diberi grasi oleh presiden Jokowi sebanyak 1 tahun. Ia pun akan bebas pada 3 Oktober 2020. Hal ini tuai kritik dari sejumlah pihak termasuk KPK yang akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut. Grasi tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Adapun Annas menjadi tahanan sejak 25 September 2014. Annas didakwa secara kumulatif terkait penerimaan suap untuk tiga kepentingan berbeda. Dikutip dari kompas.com menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto menceritakan garis besar surat permohonan Annas Maamun. Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com