JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim merupakan salah satu terlapor dalam kasus penipuan terkait sertifikasi halal.
Lukmanul dilaporkan dalam jabatannya sebagai Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Namun, Lukmanul masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Lukmanul, Ikhsan Abdullah.
"(Lukmanul Hakim) yang ikut dilaporkan, kita saksi," ungkap Ikhsan melalui pesan singkat ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Perbandingan Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden, hingga Bos BUMN, Mana yang Tertinggi?
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan dua tahun lalu.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/993/XI/2017/JBR/Polres Bogor Kota tertanggal 20 November 2017 tentang dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam surat perkembangan penyidikan, polisi disebutkan telah menetapkan satu tersangka, yaitu pihak terlapor lainnya.
Tersangka tersebut bernama Mahmood Abo Annaser.
Warga negara Selandia Baru tersebut dijadikan tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti bahwa Mahmood melakukan penipuan dengan cara mengatasnamakan LPPOM MUI.
Baca juga: Jubir Wapres: Staf Khusus Tak Harus Datang Pagi Pulang Sore
Konfirmasi Polri
Ditemui terpisah, Kepolisian RI (Polri) pun membenarkan bahwa Lukmanul Hakim berstatus sebagai saksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri.
"Ini merupakan tindak lanjut dari penanganan di Polres Bogor tepatnya pada Oktober 2019 lalu dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan lanjut penyidikannya oleh Bareskrim Polri," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Polri pun masih melanjutkan proses penanganannya dengan berencana memanggil sejumlah saksi dan terlapor.
Baca juga: Staf Khusus Wapres Dinilai Tak Efisien dan Politis
Duduk Perkara
Ditemui terpisah, kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Kliennya yang bernama Mahmoud Tatari mengaku telah ditipu oleh kedua terlapor, yaitu Lukmanul Hakim dan Mahmood Abo Annaser.
Baca juga: Staf Khusus Wapres Dinilai Tak Efisien dan Politis
Ramzy menuturkan, terlapor meminta uang sebesar 50.000 euro atau setara Rp 776,22 juta terkait akreditasi lembaga halal.
"Terlapor meminta sejumlah uang kepada korban untuk memunculkan lagi nama 'Halal Control Gmbh' di website MUI sebagai badan sertifikasi halal asing karena namanya dihapus dari situs MUI," kata Ramzy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Lalu, terlapor Mahmood menelepon korban dan menyampaikan pesan Lukmanul terkait permintaan uang tersebut. Pelapor Mahmoud pun diminta datang ke Jakarta.
Mahmoud, yang merupakan warga negara Jerman, datang ke Jakarta pada 26 Juni 2016.
Ketiganya kemudian bertemu di GOR Bulutangkis, Bogor.
Baca juga: Jabat Staf Khusus Presiden, Diaz Hendropriyono Bantah Terima Gaji Rp 51 Juta
Berdasarkan pernyataan pelapor, Lukmanul membenarkan bahwa permintaan uang tersebut merupakan prosedur resmi MUI.
"Saudara Lukmanul Hakim mengiyakan seolah-olah itu prosedur resmi dari MUI lalu menyuruh korban mentransfer uang," tutur Ramzy.
Setelah satu korban, pelapor mengungkapkan bahwa terlapor kembali meminta uang.
Setelah dikonfirmasi, pelapor mendapatkan informasi dari Kantor MUI Pusat bahwa uang tersebut bukan permintaan MUI.