JAKARTA, KOMPAS.com - Tim medis dan psikolog akan bertugas mendeteksi pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, Kejagung melarang pelamar LGBT untuk mengikuti CPNS 2019 di institusi tersebut.
"Kita punya tim medis dan tim psikolog. Nanti untuk urusan itu kita serahkan kepada tim medis dan psikolog kita," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Mukri menjelaskan, ketentuan itu dibuat karena diduga berpotensi mengganggu kinerja calon jaksa tersebut.
Baca juga: Polemik Dilarangnya Peserta LGBT Ikut Tes CPNS 2019...
Menurut dia, seorang jaksa memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi. Kejagung khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan apabila jaksa memiliki, seperti yang dituturkan Mukri, yaitu kelainan.
"Di setiap hari-harinya dia bergelut dengan para tahanan, para terpidana, yang notabene berada dalam kekuasaannya. Ketika seorang jaksa mempunyai kelainan, kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan," katanya.
Menurut dia, telah ada aturan internal terkait ketentuan larangan LGBT.
Baca juga: LGBT Dilarang Ikut Tes CPNS, PDI-P: Jangan Mengotak-Ngotakkan Perbedaan
Selain itu, Mukri mengatakan, landasan hukum lain yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
Di bagian lampiran nomor J poin 4 disebutkan bahwa instansi diperbolehkan menambah syarat sesuai karakteristik jabatan.
"Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3," seperti dikutip dari peraturan tersebut.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Setuju LGBT Tak Boleh Jadi CPNS Kejaksaan Agung
Kemudian, Kejaksaan Agung juga melihat ketentuan tersebut dari segi norma yang berlaku di Indonesia.
"Kita lihat dari sisi norma agama, semua agama di Indonesia ini belum ada yang menerima terkait dengan LGBT," ujar Mukri.