JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejaksaan Agung (KA) tak perlu mengotak-ngotakan kelompok LGBT melalui kebijakan larangan ikut tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, dalam pelaksanaan tes CPNS, sebaiknya lembaga negara terkait tidak perlu membedakan kelompok tertentu.
Menurut Hasto, cara tersebut justru dapat menciptakan diskriminasi.
"Dalam kebangsaan Indonseia itu maknanya setiap warga negara memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama setiap menjalankan kedudukan itu," ujar Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2019).
Baca juga: Tjahjo Kumolo Setuju LGBT Tak Boleh Jadi CPNS Kejaksaan Agung
"Maka mari kita tidak boleh mengkotak-ngotakkan atas berdasarkan berbagai pembeda dan hal yang menciptakan diskriminasi," katanya.
Ia mengatakan, konstitusi negara telah menyatakan setiap warga memiliki hak yang sama tanpa ada pembedaan.
Menurut dia, hal fundamental pada suatu kelompok juga sudah terhimpun dalam kontitusi. Termasuk sila ketiga Pancasila tentang persatuan Indonesia.
Hasto mengatakan, sila ketiga dimaknai sebagai pokok kebangsaan Indonesia di tengah keberagaman kelompok.
Ia mengingatkan, seharusnya ukuran untuk bisa terjun dalam tes CPNS dilihat dari sisi profesionalitas, kompetensi, komitmen, integritas, hingga bagaimana komitmen teguh dari Pancasila itu sendiri.
"Konstitusi telah mengatur dan kita punya benteng Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa dari sila ketiga Pancasila itu bersifat wajib," kata dia.
"Tidak boleh ada perbedaan warga negara atas dasar suku, agama, status sosial, jenis kelamin dan sebagainya," sambung dia.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo setuju terhadap larangan kaum LGBT mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Agung.
Baca juga: LGBT Dilarang Jadi CPNS Kejaksaan Agung, Arsul Sani: Itu Diskriminasi
"Saya setuju dengan Kejaksaan. Enggak ada masalah," ujar Tjahjo kepada wartawan usai menghadiri "Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II tahun 2019" di bilangan Pacenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Menurut Tjahjo, larangan tersebut ditujukan supaya kejaksaan mendapatkan pegawai terbaik.
"Saya kira sah-sah saja. Mereka ingin yang sempurna kok. Boleh-boleh saja. (Itu) baik enggak ada masalah," tutur Tjahjo.
Larangan LGBT mendaftar sebagai CPNS Kejaksaan Agung mengemuka setelah Ombudsman mengungkapkan adanya kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.
Larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 juga disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.