Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Keluarkan Perppu Pemenuhan Hak Korban Kejahatan HAM

Kompas.com - 27/11/2019, 10:04 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemenuhan hak korban kejahatan HAM masa lalu.

"Jadi pengadilan adalah jalan yang ideal. Kalau ada kekurangan di dalam pengadilan, (Presiden) keluarkan perppu," ujar Komisioner Komas HAM Muhammad Choirul Anam di Hotel Aeon, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Choirul mengatakan, perppu tersebut mendasari pada dua pokok utama, yakni bagaimana hak korban harus dipenuhi dan implementasi pemenuhan hak korban tidak mengaitkan dengan keputusan pengadilan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemenuhan hak korban tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan.

Baca juga: KKR Harus Jadi Ruang bagi Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu untuk Bicara

Namun demikian, menurut Choirul Anam, kenyataannya selama ini pemenuhan hak korhan selalu dikaitkan dengan putusan pengadilan.

"Itu enggak boleh sebenarnya. Okelah kita enggak mau debat yang kedua, kasih kewenangan sama Komnas HAM untuk selesaikan pelanggaran HAM yang berat ini sebagai penyidik kek, penuntut kek, monggo saja," kata Choirul.

Sementara itu, terkait akan kembali dihidupkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Choril menyebut KKR merupakan salah satu mekanisme pengungkapan kebenaran.

Choirul mengatakan, keutamaan KKR adalah sebagai pilar dalam menciptakan bangsa yang adil dan demokratis terhadap pengungkapan kebenaran.

Baca juga: KKR Akan Dihidupkan Lagi, Komnas HAM Minta Keluarga Korban Diajak Bicara

Tanpa ada pengungkapan kebenaran, kata Choirul, tak akan lahir warisan yang jernih bagi demokrasi dan masa depan generasi bangsa.

"Mau pengadilan, mau KKR, ujungnya itu adalah apa, tidak boleh terjadi kasus serupa, kelak di kemudian hari," kata dia.

Di sisi lain, tiadanya pengungkapan kebenaran rentan munculnya kejahatan HAM berikutnya.

Alasannya, negara harus insyaf terhadap perilaku buruk seperti kejahatan HAM.

"Apalagi ada korban dari tahun 1965, tahun '80, macam-macam yang sudah lama. Malu ini negara, makanya perppu ini perlu untuk berikan hak korban tanpa harus tunggu putusan pengadilan," ucap Choirul.

Baca juga: Komnas HAM: Kecenderungan Sikap Intoleransi Menguat di Kalangan Anak Muda Terdidik

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman menyebutkan, pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Hal itu disampaikan Fadjroel menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.

"Usulan dari Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Selain itu, menurut dia juga penting untuk menentukan formula yang tepat. Misalnya apakah KKR ini hanya bersifat non yudisial atau sampai menyentuh ranah yudisial. Lalu, kasus pelanggaran HAM masa lalu yang mana yang akan lebih dulu diselesaikan.

"Itu nanti akan bicarakan lebih jauh," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com