JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono membantah menerima gaji Rp 51 juta kala menjabat staf khusus Presiden.
Hal itu disampaikan Diaz saat ditanya tanggapannya terkait besaran gaji staf khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.
"Enggak segede itu saya rasa, enggak ada segede itu," ujar Diaz di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Baca juga: Diaz Hendropriyono, Ketum PKPI yang Jadi Staf Khusus Presiden
Ia mengatakan, saat ini ditugasi Presiden Joko Widodo sebagai staf khusus yang membantu di bidang kepemudaan. Namun jumlah gaji yang ia terima tak sebesar itu.
"Lebih kecil lah. Yang saya terima enggak segitu," lanjut dia.
Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Staf Khusus Jokowi, Diaz Hendropriyono Bantah Ada Balas Jasa
Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Juru Bicara Presiden yang juga Staf Khusus Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman membenarkan bahwa staf khusus dari kalangan milenial digaji berdasarkan Perpres 144/2015.
"Ya, kan mereka bekerja 1 x 24 jam," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).