Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II Minta SKB 11 Menteri Tak Batasi Ekspresi Berpendapat ASN

Kompas.com - 25/11/2019, 13:02 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membatasi ekspresi berpendapat para ASN.

"Jangan sampai juga SKB itu mengganggu kerja ASN gara-gara ekpresinya itu terbatas," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Seperti dikutip Kompas.id, SKB 11 menteri ditandatangani pada pertengahan November 2019 bersamaan dengan portal aduanasn.id.

Baca juga: Menag: Seleksi CPNS 2019 Harus Bebas dari Paham Radikal

Ada lima menteri yang ikut di dalamnya yaitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.

Baca juga: Anti-Pancasila dan Anti-NKRI, CPNS Dicoret, ASN Diadukan...

Doli mengatakan, DPR akan mempertanyakan poin-poin dalam SKB 11 menteri kepada mitra kerja yaitu Menpan-RB Tjahjo Kumolo.

Sebab, ada potensi ASN yang berkomentar di sosial media sesuai pandangnya dapat dikenai hukuman.

"Nah dia (ASN) mengomentari positif sesuai pandangan dia, itu jadi masalah hukum juga. Nah kami akan pelajari dan kami nanti akan dalami, kami nanti akan tanya ke mitra kerja kami," ujarnya.

Baca juga: Siap Tangkal Radikalisme ASN, Ini Langkah KemenPANRB

Doli mengatakan, Komisi II DPR akan memanggil kementerian yang menjadi mitra kerjanya yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas SKB 11 instansi tersebut.

Komisi II, kata dia, ingin memastikan setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah dapat menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat dan ASN.

"Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan yang bisa menjaga kondusifitas, tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Kemenpan RB Sebut Sudah Kantongi Data ASN yang Terjangkit Radikalisme

Lebih lanjut, Doli berharap diterbitkannya SKB 11 instansi tak membuat pemerintah terlalu represif terhadap tindakan-tindakan ASN.

"Saya kira kalau pun kemudian terbitnya SKB ini tidak harus kemudian ada tindakan-tindakan yang berlebihan yang represif," pungkasnya.

Adapun di website menpan.go.id, ada 10 jenis pelanggaran yang dimasukkan dalam SKB tersebut dan bisa dilaporkan melalui portal yaitu:

Baca juga: ASN Disarankan Langsung Mengadu ke Atasan Jika Ingin Kritik Pemerintah

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com