JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai bisa saja pegawai negeri sipil bekerja dari rumah. Hal yang terpenting, pekerjaan harus diselesaikan sesuai target yang telah ditentukan.
"Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia di rumah kan (PNS) juga bisa bekerja," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi langkah Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mulai menguji coba fleksibilitas kerja PNS tanpa perlu bekerja di kantor per 1 Januari 2020.
Baca juga: Firli Bahuri: Pegawai KPK Harus Tetap Sejahtera Meski Jadi ASN
Tjahjo menilai, untuk PNS di posisi tertentu memang pekerjaan bisa dilakukan dari mana saja. Tjahjo mencontohkan dirinya juga masih bekerja saat berada di dalam mobil.
"Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor," ujarnya.
Tjahjo menyadari ada kekhawatiran PNS justru semakin tidak produktif jika tak diharuskan datang ke kantor.
Oleh karena itu, harus ada target kerja yang jelas. Selain itu juga harus ada sanksi jika PNS tak mencapai target yang telah ditetapkan.
"Kan sekarang sudah mulai ada pengurangan tunjangan," kata dia.
Tjahjo pun menyerahkan sepenuhnya kepada instansi masing-masing jika ingin menerapkan sistem PNS bekerja dari rumah.
"Karena masing-masing instansi punya policy, punya kebijakan. Intinya mempercepat proses tadi," ujarnya.
Diberitakan, Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menguji coba fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa perlu bekerja di kantor per 1 Januari 2020.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, setidaknya uji coba bakal dilakukan oleh 1.000 ASN di lingkungan Bappenas.
Baca juga: ASN di Daerah Ini Bobol Aplikasi Absensi, Kehadiran Diisi Penuh
"Ya kita uji coba dulu. Ya mudah-mudahan 1 Januari 2020 bisa kita laksanakan," kata Suharso usai rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Nantinya, ASN tersebut bisa bekerja di manapun sepanjang mereka mampu mengeksekusi pekerjaannya dengan baik.
Namun, Suharso mengaku belum mendiskusikan lebih lanjut Direktorat Jenderal mana saja yang akan lebih dulu mempraktikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.