JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai kepemilikan barang mewah bagi anggota dan pegawai negeri sipil Polri telah ada sejak masa kepemimpinan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Di tahun 2017 sudah (ada) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 yang melarang anggota memiliki barang mewah. Hal ini juga merupakan bentuk dari good dan clean government apparatuses," ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Wapres Minta Instansi Lain Tiru Polri soal Gaya Hidup Sederhana
Dalam Perkap tersebut dituliskan, anggota dapat memiliki barang yang tergolong mewah dari sumber penghasilan yang sah.
Pasal 2 ayat (2) Perkap disebutkan, penghasilan yang sah berupa gaji, usaha yang sah sesuai Undang-Undang, hibah, warisan, dan perolehan lain yang sesuai.
Kemudian, Pasal 3 ayat (1) Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 mengkategorikan barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta serta tanah dan bangunan pribadi melebihi Rp 1 miliar.
Baca juga: Polri Klaim Miliki Data Mengenai Polisi dengan Gaya Hidup Mewah
Anggota dan PNS Polri juga dilarang menggunakan kendaraan mewah saat berdinas.
Berikutnya, pada Pasal (4) ayat (1) dikatakan, "Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam".
Perkap itu juga mengatur bahwa mereka yang melanggar diberi sanksi berupa tindakan atau hukuman disiplin.
Kemudian, baru-baru ini, pengganti Tito, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonis di dunia nyata dan di media sosial.
Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Polisi yang Pamer Gaya Hidup Hedonis di Medsos
Surat Telegram itu bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Poengky, penerbitan telegram tersebut merupakan penegasan dari Perkap sebelumnya.
"TR itu sifatnya lebih menegaskan. Karena acuan TR salah satunya kan Perkap (Nomor) 10 Tahun 2017," tutur dia.
Dalam pandangan Poengky, telegram yang dikeluarkan Idham termasuk upaya reformasi kultur di institusi Polri.
Baca juga: Ini Latar Belakang Polri Keluarkan Telegram Polisi Jangan Pamer Barang Mewah dan Hidup Hedonis
Hal itu, menurutnya, juga menunjukkan konsistensi Idham. Sebab, Idham ikut terlibat dalam penyusunan draf Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tersebut.