Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Di tahun 2017 sudah (ada) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 yang melarang anggota memiliki barang mewah. Hal ini juga merupakan bentuk dari good dan clean government apparatuses," ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Dalam Perkap tersebut dituliskan, anggota dapat memiliki barang yang tergolong mewah dari sumber penghasilan yang sah.
Pasal 2 ayat (2) Perkap disebutkan, penghasilan yang sah berupa gaji, usaha yang sah sesuai Undang-Undang, hibah, warisan, dan perolehan lain yang sesuai.
Kemudian, Pasal 3 ayat (1) Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 mengkategorikan barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta serta tanah dan bangunan pribadi melebihi Rp 1 miliar.
Anggota dan PNS Polri juga dilarang menggunakan kendaraan mewah saat berdinas.
Berikutnya, pada Pasal (4) ayat (1) dikatakan, "Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam".
Perkap itu juga mengatur bahwa mereka yang melanggar diberi sanksi berupa tindakan atau hukuman disiplin.
Kemudian, baru-baru ini, pengganti Tito, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonis di dunia nyata dan di media sosial.
Surat Telegram itu bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Poengky, penerbitan telegram tersebut merupakan penegasan dari Perkap sebelumnya.
"TR itu sifatnya lebih menegaskan. Karena acuan TR salah satunya kan Perkap (Nomor) 10 Tahun 2017," tutur dia.
Dalam pandangan Poengky, telegram yang dikeluarkan Idham termasuk upaya reformasi kultur di institusi Polri.
Hal itu, menurutnya, juga menunjukkan konsistensi Idham. Sebab, Idham ikut terlibat dalam penyusunan draf Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tersebut.
"Pembuatan draf Perkap tersebut juga melibatkan Pak Idham yang waktu itu menjabat jadi Kadiv Propam. Jadi konsisten ya Pak Idham ingin Polri melaksanakan reformasi kultural," katanya.
Ketika ditanya apakah ada kasus tertentu yang melatarbelakangi terbitnya telegram tersebut, Poengky tak menjawab secara gamblang.
Ia menuturkan bahwa Kompolnas sudah melakukan pengawasan.
Akan tetapi, dikarenakan Kompolnas hanya sebagai pengawas eksternal, pihaknya meminta Divisi Propam menindaklanjuti.
"Kompolnas sudah mengawasi dan menyampaikan kepada pimpinan Polri, serta meminta dilakukan pemeriksaan oleh Propam," ucap dia.
Namun, ia meminta agar data terkait anggota kepolisian dengan gaya hidup mewah ditanyakan kepada Divisi Propam.
Ditemui terpisah, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku pihaknya sudah memiliki data mengenai polisi dengan gaya hidup mewah.
Kendati demikian, ia mengaku bahwa data tersebut tidak dapat diungkap ke publik.
"Ya pasti ada tapi pasti ga di-publish toh," ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/21/10523471/ketentuan-tentang-kepemilikan-barang-mewah-personel-polri-sudah-ada-sejak