Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan tentang Kepemilikan Barang Mewah Personel Polri Sudah Ada Sejak Zaman Tito Karnavian

Kompas.com - 21/11/2019, 10:52 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai kepemilikan barang mewah bagi anggota dan pegawai negeri sipil Polri telah ada sejak masa kepemimpinan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Di tahun 2017 sudah (ada) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 yang melarang anggota memiliki barang mewah. Hal ini juga merupakan bentuk dari good dan clean government apparatuses," ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Wapres Minta Instansi Lain Tiru Polri soal Gaya Hidup Sederhana

Dalam Perkap tersebut dituliskan, anggota dapat memiliki barang yang tergolong mewah dari sumber penghasilan yang sah.

Pasal 2 ayat (2) Perkap disebutkan, penghasilan yang sah berupa gaji, usaha yang sah sesuai Undang-Undang, hibah, warisan, dan perolehan lain yang sesuai.

Kemudian, Pasal 3 ayat (1) Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 mengkategorikan barang yang tergolong mewah, yaitu alat transportasi pribadi melebihi Rp 450 juta serta tanah dan bangunan pribadi melebihi Rp 1 miliar.

Baca juga: Polri Klaim Miliki Data Mengenai Polisi dengan Gaya Hidup Mewah

Anggota dan PNS Polri juga dilarang menggunakan kendaraan mewah saat berdinas.

Berikutnya, pada Pasal (4) ayat (1) dikatakan, "Pegawai Negeri pada Polri yang memiliki barang yang tergolong mewah wajib melaporkan kepada pengemban fungsi Propam".

Perkap itu juga mengatur bahwa mereka yang melanggar diberi sanksi berupa tindakan atau hukuman disiplin.

Kemudian, baru-baru ini, pengganti Tito, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonis di dunia nyata dan di media sosial.

Baca juga: Ini Ancaman Hukuman bagi Polisi yang Pamer Gaya Hidup Hedonis di Medsos

Surat Telegram itu bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Poengky, penerbitan telegram tersebut merupakan penegasan dari Perkap sebelumnya.

"TR itu sifatnya lebih menegaskan. Karena acuan TR salah satunya kan Perkap (Nomor) 10 Tahun 2017," tutur dia.

Dalam pandangan Poengky, telegram yang dikeluarkan Idham termasuk upaya reformasi kultur di institusi Polri.

Baca juga: Ini Latar Belakang Polri Keluarkan Telegram Polisi Jangan Pamer Barang Mewah dan Hidup Hedonis

Hal itu, menurutnya, juga menunjukkan konsistensi Idham. Sebab, Idham ikut terlibat dalam penyusunan draf Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com