JAKARTA,KOMPAS.com - Mekanisme koreksi pada kesalahan pengetikan alias tipo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan.
Ada dua poin tipo atau salah ketik dalam UU KPK hasil revisi sehingga Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengembalikan draf UU tersebut kepada DPR.
Dua poin pasal yang tipo UU KPK adalah pertama, pada Pasal 10A ayat 4 terdapat kelebihan huruf a dalam pasal tersebut, yaitu "penyerahaan" harusnya ditulis "penyerahan".
Pasal 10A ayat 4 berbunyi: "Penyerahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan mendatangani berita acara penyerahaan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada saat penyerahaan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi".
Baca juga: Tipo Tak Dikoreksi Melalui Rapat Paripurna, UU KPK Dinilai Tidak Sah
Lalu, Pasal 29 huruf e perihal ketentuan umum pimpinan KPK yang disekapati menjadi paling rendah 50 tahun.
Pasal 29 huruf e berbunyi: "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan".
Pihak yang mengoreksi itu diketahui adalah Alat Kelengkapan Dewan ( AKD) pada saat UU itu dibentuk, yakni anggota DPR periode 2014-2019.
Mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, sudah mengoreksi kesalahan itu dan sudah dikirim kembali ke eksekutif.
"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).
Mekanisme ini dipersoalkan pengamat hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Ia menilai, perbaikan tipo UU KPK tersebut tidak sah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan