Dalam poin pertama persyaratan lain disampaikan, syarat calon direksi BUMN yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.
Terkait persoalan ini, Erick sependapat. Menurut dia, Ahok harus mengundurkan diri dari PDI-P bila menjabat sebagai salah satu pimpinan BUMN.
Hal yang sama, kata dia, juga dilakukan para staf khusus BUMN yang dulunya terlibat dalam partai politik.
"Kan dari jubir (presiden) kemarin sudah bicara. Semua yang terlibat di BUMN, apakah komisaris dan direksi harus bebas. Kalau memang orang partai harus mengundurkan diri," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sementara itu, terkait kasus hukum Ahok, Erick menyatakan, telah menyerahkan hal tersebut kepada para ahli hukum untuk mengkajinya.
Ia hanya menegaskan bahwa sebagai korporasi, pihaknya mengedepankan aspek good corporate governance.
Baca juga: Kepastian Posisi Ahok di BUMN Bakal Terjawab Awal Desember
Untuk diketahui, dalam Pasal 45 UU BUMN disebutkan, mereka yang bisa diangkat sebagai direksi perum adalah seseorang yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Sejauh ini, kasus yang dihadapi Ahok hingga ia berujung dipenjara bukanlah tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
"Kan sudah ada ahli-ahlinya. Tanya ke ahlinya saja," ucap Erick.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Fitria Chusna Farisa, Rakhmat Nur Hakim, Kristian Erdianto, Markus Yuwono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.