JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo berpendapat penurunan kepercayaan publik terhadap KPK disebabkan oleh UU KPK hasil revisi.
Penurunan kepercayaan publik terhadap KPK itu sendiri diketahui tergambar dalam hasil survei LSI Denny JA.
"Adanya penurunan kepercayaan sebesar 3 persen dalam survei terbaru semakin memperkuat argumentasi bahwa upaya kelemahan KPK melalui revisi UU KPK yang berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019 yang lalu sangat nyata dipercaya masyarakat," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Hakim Singgung UU KPK Saat Bacakan Putusan Praperadilan Imam Nahrawi
Yudi meyakini turunnya angka kepercayaan publik terhadap KPK dari 89 persen menjadi 85,7 persen tak bisa dilepaskan dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Yudi, 26 poin pelemahan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah menjadi momok bagi publik yang ingin Indonesia bebas dari korupsi.
"Survei LSI sebelumnya, KPK dengan prestasinya menangkapi para koruptor mampu mencapai 89% tingkat kepercayaan publik sehingga sangat aneh jika UU KPK direvisi," ujar Yudi.
Baca juga: Jaksa Agung: Dengan UU KPK yang Baru, Kita Lebih Perkuat Koordinasi
Yudi pun menyinpan harapan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK yang baru.
Di samping itu, Yudi pun beterima kasih kepada publik yang masih menempatkan KPK sebagai lembaga yang paling terpercaya meski lembaga antirasuah itu dinilai sedang dilemahkan lewat berbagai upaya termasuk revisi UU KPK.
Diberitakan Antaranews, LSI Denny JA merilis hasil survei menurunnya tingkat kepercayaan publil terhadap lembaga negara dan sosial sebagai efek kontestasi Pilpres 2019 dan Pilkada DKI Jakarta 2017, Rabu kemarin.
Baca juga: KPK Belum Buka Penyidikan Baru Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Hasil survei tersebut menunjukkan angka kepercayaan publik terhadap KPK turun. Pada Juli 2018, angka kepercayaan publik terhadap KPK berada di angka 89 persen dan turun menjadi 85,7 perden pada September 2019.
Selain KPK, angka kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga lainnya seperti TNI, Polri, DPR, DPD, KPU, dan MK juga ikut turun.
Peneliti senior LSI Denny JA Adjie Alfaraby mengatakan, hasil survei tersebut baru sebatas potret atas efek terhadap suatu peristiwa yakni kontestasi pilpres dan pilkada, atau belum bisa dikatakan sebagai tren.