Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jadi Menag, Lukman Hakim Disebut Minta Haris Diloloskan Seleksi Calon Kakanwil

Kompas.com - 13/11/2019, 18:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim bersikeras menetapkan Haris Hasanudin lolos seleksi pemilihan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur meskipun Haris tidak direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ini berdasarkan kesaksian mantan Komisioner KASN, Waluyo.

Menurut dia, Lukman mengirim surat kepada KASN yang intinya meminta Haris tetap diloloskan sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim.

"Isi surat tersebut menyebutkan bahwa mengenai hukuman disiplin yang disampaikan oleh bersangkutan kepada saudara Haris Hasanudin dan meminta pertimbangan untuk diluluskan ke tiga besar," kata Waluyo saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Romahurmuziy Bantah Dibayari Hotel oleh Pejabat Kanwil Kemenag

Waluyo menyampaikan, KASN tidak merekomendasikan Haris karena Haris sedang menjalani sanksi disiplin. Waluyo menyebut, KASN sudah menyampaikan hal itu ke Kemenag.

Namun, Kemenag tidak mengindahkan rekomendasi KASN tersebut dan malah meminta agar Haris tetap diloloskan sebagai calon kakanwil.

Waluyo juga mengatakan, KASN belum sempat membalas surat dari Kemenag hingga akhirnya Haris bersama Ketua Umum PPP ketika itu, M Romahurmuziy, tertangkap tangan oleh KPK.

"Saya rasa karena proses waktu saja yang mulia. Artinya waktu belum dibahas, (suratnya) belum sampai di saya. Kalau sudah sampai di saya pasti langsun kita respon," ujar Waluyo.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Baca juga: Staf Humas Kanwil Kemenag Jatim Diperintahkan Bayari Hotel Romahurmuziy

Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Haris dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com