JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) Indung Andriani divonis 2 tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Indung dinilai terbukti terlibat dalan kasus suap terkait kontrak kerja sama penyewaan kapal serta pengangkutan antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) yang juga melibatkan eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
"Menyatakan terdakwa M Indung Andriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Baca juga: Tuntutan 7 Tahun dan Reaksi Bowo Sidik yang Merasa Tak Adil
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Indung.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bagi Indung adalah perbuatannya yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Merasa Sudah Berterus Terang, Bowo Sidik Anggap Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil
Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, mempunyai anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum.
Dalam kasus ini, Indung didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso.
Indung dinilai terbukti menerima uang sebesar 128.733 dollar AS dan Rp 311 juta dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Baca juga: Bowo Sidik Dituntut Uang Pengganti, Hak Politiknya juga Dicabut
Uang yang diterima Indung, diperuntukkan bagi Bowo Sidik sebagai commitment fee Bowo karena telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Pekerjaan itu untuk kepentingan distribusi amonia.
Indung dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Atas putusan tersebut, Indung dan jaksa KPK menyampaikan akan pikir-pikir.