Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Kepercayaan Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/11/2019, 17:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) Indung Andriani divonis 2 tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Indung dinilai terbukti terlibat dalan kasus suap terkait kontrak kerja sama penyewaan kapal serta pengangkutan antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) yang juga melibatkan eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

"Menyatakan terdakwa M Indung Andriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Baca juga: Tuntutan 7 Tahun dan Reaksi Bowo Sidik yang Merasa Tak Adil

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Indung.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bagi Indung adalah perbuatannya yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Merasa Sudah Berterus Terang, Bowo Sidik Anggap Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil

Sedangkan, hal yang meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, mempunyai anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini, Indung didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso.

Indung dinilai terbukti menerima uang sebesar 128.733 dollar AS dan Rp 311 juta dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Baca juga: Bowo Sidik Dituntut Uang Pengganti, Hak Politiknya juga Dicabut

Uang yang diterima Indung, diperuntukkan bagi Bowo Sidik sebagai commitment fee Bowo karena telah membantu PT HTK menjalin kontrak kerja sama penyewaan kapal dan pengangkutan dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Pekerjaan itu untuk kepentingan distribusi amonia.

Indung dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atas putusan tersebut, Indung dan jaksa KPK menyampaikan akan pikir-pikir.

Kompas TV Hari ini (24/10) KPK kembali memeriksa mantan anggota DPR, Bowo Sidik. Juru bicara KPK menyebut Bowo diperiksa terkait dengan adanya penyidikan baru soal pemberian suap. Bowo yang tiba Kamis siang diperiksa sebagai saksi untuk satu penyidikan baru terkait tersangka pihak yang diduga memberi suap. Seusai diperiksa KPK, Bowo enggan memberikan keterangan dan langsung menuju mobil tahanan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut KPKmemerlukan keterangan soal interaksi dan kepentingan yang diurus Bowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com