JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pencegahan kepada Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi terkait dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang menyeret nama Zulkifli.
"KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli AS atau Zulkifli Adnan Singkah yang merupakan Wali Kota Dumai Periode 2016-2021," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Dia melanjutkan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan.
"Pencegahan terhitung sejak 8 November 2019," ujar Febri.
Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Dumai Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Juta
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga tempat di Kota Dumai pada 13 Agustus lalu.
Ketiga tempat itu yakni rumah dinas Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, dan Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai.
Penggeledahan ini untuk kepentingan penanganan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
"Tim KPK lakukan penggeledahan di tiga lokasi di Dumai, yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor LPSE Kota Dumai, rumah dinas Wali Kota Dumai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Agustus lalu.
"Dari lokasi, diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah," ujar dia.
Baca juga: Suap Wali Kota Dumai Terkait Dana untuk Pembangunan Rumah Sakit hingga Jalan
Dalam kasus ini, Zulkifli menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Adapun Yaya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yaya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.
Suap kepada Yaya itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.