JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli Adnan Singkah.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang Pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS, Wali Kota Dumai," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5/2019).
Zulkifli dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Mei 2019.
Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Dumai Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Juta
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka dalam dua perkara.
Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.
Baca juga: Suap Wali Kota Dumai Terkait Dana untuk Pembangunan Rumah Sakit hingga Jalan
Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.