Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 6 Tahun Penjara, Markus Nari Bantah Putusan Hakim

Kompas.com - 11/11/2019, 18:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR, Markus Nari, membantah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan Markus menerima uang 400.000 dollar AS dari proyek pengadaan KTP elektronik.

Markus menyebut, ada fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Markus.

"Ini sesuatu yang tanda tanya bagi kami, sementara kami tidak pernah menerima. Fakta persidangan itu jelas-jelas dan kelihatan hal ini merupakan yang tidak banyak dipertimbangkan," kata Markus usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca juga: Terbukti Bersalah, Markus Nari Wajib Bayar 400.000 Dollar AS dan Hak Politiknya Dicabut

Markus mengatakan, salah satu yang ia anggap janggal yakni putusan hakim yang menyatakan Markus menerima uang 400.000 dollar AS.

Padahal, menurut Markus, fakta persidangan menunjukkan bahwa uang yang disebut-sebut itu berbentuk pecahan mata uang dollar Singapura, bukan dollar AS.

"Dijawab berkali-kali Singapore dollar, bentuk pecahan seratus. Itu saya pertanyakan, dan jawabnya begitu. Nyatanya dalam putusan yang disampaikan, kok jadi US dollar Amerika," ujar Markus.

Ia juga membantah putusan hakim yang menyatakan Markus telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan menghalangi pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani.

"Jelas-jelas yang bersangkutan, Miryam, menyatakan bahwa saya tidak pernah menghalang-halangi dan rupanya apa yang dituduhkan pada saya tidak ada dalam fakta persidangan," kata Markus lagi.

Baca juga: Kasus E-KTP, Mantan Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Markus menyatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan majelis hakim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara kepada Markus.

Majelis hakim menilai Markus terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 400.000 dollar AS melalui proyek pengadaan KTP elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com