JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR Markus Nari divonis enam tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/11/2019).
Hakim menilai Markus menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik.
"Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun.
Baca juga: Pleidoi Markus Nari: Saya Mohon Hakim Tak Ragu Bebaskan Saya
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu sembilan tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 subsider enam bulan kurungan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman Markus adalah perbuatan Markus yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah perbuatan Markus yang dinilai sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Markus Nari Kaget Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus E-KTP
Dalam putusannya itu, hakim memerintahkan Markus mengembalikan uang 400.000 Dollar AS sebagai uang pengganti ketugian negara.
Selain itu, Markus juga dinilai telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani.
Atas vonis tersebut, baik Markus maupun jaksa KPK mengaku masih akan pikir-pikir antara menerima vonis atau mengambil langkah banding.
Baca juga: Markus Nari Dituntut Bayar Uang Pengganti 900.000 Dollar AS dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
Dalam hal perbuatan korupsi, Markus dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, dalam hal perbuatan merintangi penyidikan, Markus dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.