Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan, Kuasa Hukum Imam Nahrawi Permasalahkan Istilah "Representasi"

Kompas.com - 08/11/2019, 18:52 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Elfian menerima berkas kesimpulan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Selain Imam Nahrawi, praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga menerima kesimpulan yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak termohon.

Berkas kesimpulan diterima hakim tunggal Elfian tanpa dibacakan oleh Pemohon dan Termohon.

Adapun, tebal berkas kesimpulan permohonan praperadilan Imam Nahrawi sebanyak 51 halaman. Sedangkan, berkas kesimpulan KPK sebanyak 40 halaman.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, KPK Serahkan 42 Bukti

Setelah agenda kesimpulan, Pengadilan Negeri Jakarta akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda keputusan pada Selasa (12/11/2019).

"Sesuai hukum acara, tujuh hari (persidangan) harus sudah diputus. Sidang putusan hari Selasa (12 November 2019), insya allah, perkiraan (waktu) sekitar pukul 10.00," ujar Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Imam, Saleh menegaskan, kesimpulan permohonan ini menyebutkan bahwa kasus tersebut sangat dipaksakan.

Menurut dia, hal itu terlihat dari tidak kuatnya alat bukti dalam proses penyelidikan.

"Kemarin ada yang menyatakan 157 bukti dalam jawaban. Begitu pembuktian hanya ada 42 bukti.

"Di ranah penyelidikan yang katanya ada bukti permulaan, ternyata hanya ada tujuh berita acara permintaan keterangan. Jadi berita acara permintaan keterangan itu, apakah kemudian bisa dianggap dua alat bukti? Tidak," kata dia.

Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, Saksi Ahli Sebut Nominal Dugaan Korupsi Bisa Berubah

Selain itu, Saleh menilai bahwa pernyataan KPK dalam agenda jawaban menegaskan kasus tersebut dipaksakan.

Hal itu terlihat dari jawaban KPK yang menggunakan istilah "representasi" untuk penetapan tersangka Imam Nahrawi.

Sebab, KPK disebut menyebut asisten pribadi Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum, sebagai representasi mantan Menpora itu.

Adapun peran Ulum dalam kasus ini adalah sebagai "jembatan" untuk menyerahkan uang kepada Imam.

Saleh menyebutkan bahwa istilah "representasi" adalah bahasa baru dalam hukum pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com