Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menko PMK: Belum Ada Kesepakatan dengan DPR

Kompas.com - 08/11/2019, 17:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum ditetapkan. Itu karena belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. 

"Intinya kami belum ada kesepakatan bahwa nanti akan dipenuhi (permintaan DPR). Belum ada ketetapan," kata Muhadjir di sela kunjungannya ke beberapa rumah sakit di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya harus merapatkan dahulu dengan kementerian terkait soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terutama dengan Menteri Keuangan.

Baca juga: Datangi 5 Rumah Sakit, Menko PMK Pantau Layanan BPJS Kesehatan di Malang

Namun dari laporan sementara yang diterima, kata dia, kesepakatan dengan DPR melalui rapat dengan Komisi IX per Kamis (7/11/2019) malam, akan ada cleansing atau pembersihan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar pemerintah.

"Laporan saya sementara kemarin, komitmennya dengan DPR adalah akan ada cleansing data sebanyak 60 juta penerima PBI yang identitasnya tidak dikenali, 6 juta yang mau dikeluarkan dan ganti dengan yang teridentifikasi," kata dia.

"Kemudian kalau mereka ini belum punya NIK akan kita pastikan bahwa dia penduduk yang dibuktikan dengan NIK itu," kata dia.

Adapun tujuan cleansing data itu adalah agar penggunaan dana pemerintah untuk PBI diserap oleh pasien yang menjadi sasaran penerima.

Pihaknya pun sudah berencana untuk segera bertemu dengan kementerian terkait itu pekan depan.

Baca juga: Akan Disubsidi, Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 Kembali ke Rp 25.500

Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisi IX masih menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk segmen peserta mandiri kelas III.

Mereka menilai kenaikan tersebut tidak sesuai dengan kesimpulan rapat Komisi IX dan Komisi XI DPR yang digelar 2 September 2019 lalu.

Saat itu, anggota DPR meminta agar kenaikan tarif BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III ditunda sampai pemerintah melakukan data cleansing PBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com