Salin Artikel

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menko PMK: Belum Ada Kesepakatan dengan DPR

"Intinya kami belum ada kesepakatan bahwa nanti akan dipenuhi (permintaan DPR). Belum ada ketetapan," kata Muhadjir di sela kunjungannya ke beberapa rumah sakit di Malang, Jawa Timur, Jumat (8/11/2019).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya harus merapatkan dahulu dengan kementerian terkait soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terutama dengan Menteri Keuangan.

Namun dari laporan sementara yang diterima, kata dia, kesepakatan dengan DPR melalui rapat dengan Komisi IX per Kamis (7/11/2019) malam, akan ada cleansing atau pembersihan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar pemerintah.

"Laporan saya sementara kemarin, komitmennya dengan DPR adalah akan ada cleansing data sebanyak 60 juta penerima PBI yang identitasnya tidak dikenali, 6 juta yang mau dikeluarkan dan ganti dengan yang teridentifikasi," kata dia.

"Kemudian kalau mereka ini belum punya NIK akan kita pastikan bahwa dia penduduk yang dibuktikan dengan NIK itu," kata dia.

Adapun tujuan cleansing data itu adalah agar penggunaan dana pemerintah untuk PBI diserap oleh pasien yang menjadi sasaran penerima.

Pihaknya pun sudah berencana untuk segera bertemu dengan kementerian terkait itu pekan depan.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisi IX masih menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk segmen peserta mandiri kelas III.

Mereka menilai kenaikan tersebut tidak sesuai dengan kesimpulan rapat Komisi IX dan Komisi XI DPR yang digelar 2 September 2019 lalu.

Saat itu, anggota DPR meminta agar kenaikan tarif BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III ditunda sampai pemerintah melakukan data cleansing PBI.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/17184721/soal-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-menko-pmk-belum-ada-kesepakatan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke