Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I Sebut Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Sesuai Rencana Rampingkan Birokrasi

Kompas.com - 07/11/2019, 13:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, menilai, jabatan wakil panglima TNI tidak sesuai dengan rencana Presiden Joko Widodo merampingkan birokrasi.

Jabatan yang baru saja dihidupkan kembali itu, menurut Sukamta, justru menyebabkan jabatan politik menjadi semakin gemuk.

"Yang menjadi pertanyaan publik kemudian adalah kenapa justru Presiden membuat jabatan politik menjadi gemuk. Tidak sesuai dengan semangat debirokratisasi," katanya saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana

Rencana pemangkasan birokrasi sendiri sempat disampaikan Jokowi dalam pidato pelantikan dirinya sebagai Presiden, 20 Oktober 2019.

Saat itu, Jokowi berkomitmen untuk meniadakan jabatan eselon 3 dan 4 di kementerian dan lembaga.

Namun, setelahnya Jokowi justru mengangkat sejumlah wakil menteri di beberapa kementerian.

Paling baru, Kepala Negara menghidupkan kembali kursi wakil panglima TNI.

Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI

Sukamta pun mempertanyakan langkah yang diambil Jokowi ini dan kelanjutan rencana debirokratisasi.

"Saya tidak tahu apa pertimbangan Presiden," ujarnya.

Sukamta melanjutkan, seharusnya jabatan wakil panglima TNI itu didasari Undang-Undang TNI.

Namun, ia menyebut, dalam UU TNI tidak diatur adanya jabatan wakil panglima TNI. Sukamta pun menilai jabatan itu tak sesuai dengan undang-undang.

"Yang lebih mendasar lagi, itu tidak sesuai dengan Undang-Undang TNI," kata Sukamta.

Baca juga: Sekjen PPP Minta Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Dipersoalkan

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keberadaan wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1).

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com