Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Penjelasan Istana

Kompas.com - 07/11/2019, 11:17 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, memberi penjelasan soal langkah Presiden Joko Widodo yang kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI.

Fadjroel menyebut, pos yang sudah hilang sejak 20 tahun lalu itu dihidupkan lagi karena ada tugas prioritas yang akan diberikan Presiden. Hal yang sama berlaku saat Jokowi menunjuk wakil menteri untuk sejumlah kementerian.

"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari Bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Fachrul Razi, Mantan Wakil Panglima TNI yang Kini Memimpin Kemenag

Sebelumnya, Presiden Jokowi memang sudah menunjuk 12 wakil menteri untuk 11 kementerian.

Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, misalnya, mendapat tugas khusus untuk mengembangkan industri pertahanan.

Namun, Fadjroel tidak tahu tugas khusus apa yang akan diberikan Jokowi kepada wakil panglima nanti.

"Periksa saja, dari semua wamen, pasti kriteria tugasnya adalah tugas prioritas yang ingin dikembangkan pemerintah," kata Fadjroel.

"Saya bisa jawab sebatas itu," katanya.

Saat ditanya lagi apakah dihidupkannya lagi wakil panglima ini merupakan permintaan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Fadjroel juga tak bisa mengonfirmasi. Ia meminta wartawan bertanya langsung kepada Hadi.

"Lebih baik ditanyakan kepada panglima TNI karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," kata dia.

Hidupnya kembali jabatan wakil panglima TNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keberadaan Wakil Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 ayat (1).

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI

Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Trimatra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi.

Setelah Fachrul purna tugas, presiden saat itu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menghapus jabatan wakil panglima TNI. Fachrul sendiri kini menjabat sebagai menteri agama di Kabinet Indonesia Maju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com