JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyatakan pihaknya telah mengevaluasi vonis hakim dalam putusan terhadap eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
"Sudah pasti (KY Evaluasi). Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya, tentunya beberapa hari ke depan," kata Jaja di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Ia meminta semua pihak menghormati putusan hakim terkait vonis Sofyan Basir.
Bila terdakwa tidak terbukti bersalah dalam pengadilan maka sudah sewajarnya dibebaskan.
Baca juga: Sofyan Basir Bebas, KPK Mati Suri?
Sebaliknya, ia mengatakan, bila terbukti bersalah, maka tentunya terdakwa akan dihukum.
"Jadi gini, setiap putusan apapun bentuk hukumnya, yang kasus terpidana, terdakwa terbukti kemudian dihukum. Terdakwa tidak terbukti maka bisa bebas atau juga ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana apapun jenis putusannya harus dihargai," ujar Jaja.
"Kecuali, kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C, D misalnya, silakan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," lanjut dia.
Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Bagaimana Nasib Proyek PLTU Riau-1?
Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Baca juga: KPK Nilai Hakim Luput Perhatikan Poin Krusial Saat Bebaskan Sofyan Basir
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.