BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua pihak mematuhi putusan hukum terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
"Saya kira itu hak pengadilan ya. Oleh karena itu kita harus menerima apa yang jadi putusan pengadilan," ujar Wapres di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/11/2019).
"Putusan pengadilan kan yang menentukan salah atau tidak bersalah. Itu kita harus mau bisa menerima, kita harus menghormati proses hukum," lanjut dia.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Komentar Istana
Wapres Ma'ruf mengatakan, semisal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penggugat tak merasa puas dengan putusan tersebut, maka dapat kembali menempuh jalur hukum yang ada.
Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua warga negara wajib mematuhi dan menjalankan prosedur hukum.
"Nah, ini saya kira kita Indonesia ini ingin menjadi negara hukum sehingga prosesnya itu berjalan sesuai koridor hukum," lanjut Ma'ruf.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan Sofyan kembali menjabat Direktur Utama PLN, Ma'ruf menyerahkannya pasa mekanisme di Kementerian BUMN.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Tempuh Upaya Hukum
"Itu kita lihat nanti, yang penting beliau (Sofyan) kan bilang 'saya mau istirahat'. Kita belum berbicara seperti itu. Nanti (menteri) BUMN yang baru yang akan memproses pembentukan," lanjut Ketua MUI nonaktif itu.
Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Baca juga: Vonis Bebas Sofyan Basir, Terkejutnya Jaksa hingga Respons KPK
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.