JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut vonis hakim pengadilan Tipikor yang membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir harus dihormati.
"Saya pikir kita negara hukum. Penghormatan atas hukum dan proses hukum kan harus kita hormati," kata Moeldoko dalam wawancara khusus dengan Kompas.com di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Moeldoko menambahkan, ia juga menghormati apabila KPK hendak melakukan banding atas vonis hakim di tingkat pertama.
Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Tempuh Upaya Hukum
"Intinya bahwa hukum harus memberikan kepastian karena kalau tidak, nanti akan membikin ragu-ragu. Dan salah satu alasan investasi di Indonesia adalah kepastian hukum," kata dia.
Moeldoko sekaligus memastikan bahwa pemerintah tak akan pernah mengintervensi proses hukum, dari di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan.
"Intinya hukum harus bebas dari intervensi dan Presiden berkali-kali mengatakan kita tidak melakukan intervensi, kita semua harus menghormati hukum. Maka, apa pun hasilnya harus dihormati," kata mantan Panglima TNI ini.
Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Baca juga: Vonis Bebas Sofyan Basir, Terkejutnya Jaksa hingga Respons KPK
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.