JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melarang anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchaei untuk berpergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelarangan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Medan Dzulmi Edlin.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buvhadj dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Kasus Wali Kota Medan, 7 Pejabat Pemkot Diperiksa KPK
Pelarangan Akbar ke luar negeri berlaku selama enam bulam terhitung sejak Selasa (5/11/2019) kemarin.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Akbar di Medan pada Kamis (31//10/2019) lalu.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, 2 Anak Wali Kota Medan Keluar Bareng, Pakai Masker dan Bungkam
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan