JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Medan, Kamis (31/10/2019) hari ini.
"KPK melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara TPK dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keteranggannya.
Dalam daftar saksi yang diperiksa hari ini, tercantum nama dua anak Dzulmi Eldin yaitu Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin.
Seorang sopir Dzulmi Eldin yang bernama Junaidi turut diperiksa.
Baca juga: Kasus Wali Kota Medan, KPK Periksa 8 Saksi dan Geledah 2 Rumah
Selain itu, KPK juga memeriksa enam orang pejabat Pemerintah Kota Medan, yaitu Kepala Koperasi Medan Edliaty, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan Hannalore Simanjuntak, dan Kepala Dimas Perdagangan Medan Dammikrot.
Pejabat Pemkot Medan lain yang diperiksa adalah Kepala Bidang Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas PU Medan Rizfan Juliardy Hutasuhut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Medan Qamarul Fattah, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan Emilia Lubis.
Febri Diansyah menuturkan, rangkaian pemeriksaan itu telah dimulai sejak Selasa (29/10/2019) lalu.
Baca juga: Ajudan Wali Kota Medan yang Nyaris Tabrak Tim KPK Serahkan Diri ke Polisi
Sekitar 12 orang saksi yang berasal dari unsur keluarga Dzulmi Eldin, pejabat Pemkot Medan, anggota DPRD Sumatera Utara, dan pihak swasta telah diperiksa.
Di samping itu, hari ini KPK juga menggeledah rumah seorang anggota DPRD Sumatera Utara bernama Akbar Himawan yang beralamat di Kota Medan.
"Penggeledahan masih berlangsung," ucap Febri.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Baca juga: Mamam Yuk! Kuliner Khas Medan, Persatuan Lewat Makanan
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.
Bahkan, keluarga Dzulmi memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari, di luar waktu perjalanan dinas.
Keikutsertaan keluarga Dzulmi dan perpanjangan waktu tinggal di Jepang itulah yang membuat pengeluaran perjalanan dinas wali kota tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pengeluaran tersebut tidak bisa dibayarakan dengan dana APBD.
Baca juga: Kantor Wali Kota Medan Digeledah, Ajudan yang Hampir Tabrak KPK Muncul
Dana yang harus dibayar Dzulmi untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang mencapai Rp 800 juta.
Untuk menutupi anggaran Rp 800 juta, Dzulmi meminta bantuan Syamsul Fitri Siregar, Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan. Syamsul pun membuat daftar kepala dinas di wilayah Pemerintah Kota Medan untuk dimintai kutipan.
Adapun, yang masuk daftar bukan hanya kepala dinas yang ikut ke Jepang, kepala dinas yang tidak ikut pun dimintai uang oleh Syamsul. Salah satunya adalah Isa.
Isa menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang Rp 200 juta. Uang itu juga sebagai kompensasi atas diangkatnya Isa sebagai Kepala Dinas PUPR.
Ia juga merealisasikan pemberian uang Rp 50 juta yang dititipkan ke ajudan Dzulmi, Andika. Namun, uang tersebut belum diberikan lantaran ia terlanjur dikejar oleh tim KPK seusai menerima uang itu di rumah Isa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.