JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Medan, Kamis (31/10/2019) hari ini.
"KPK melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara TPK dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keteranggannya.
Dalam daftar saksi yang diperiksa hari ini, tercantum nama dua anak Dzulmi Eldin yaitu Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin.
Seorang sopir Dzulmi Eldin yang bernama Junaidi turut diperiksa.
Baca juga: Kasus Wali Kota Medan, KPK Periksa 8 Saksi dan Geledah 2 Rumah
Selain itu, KPK juga memeriksa enam orang pejabat Pemerintah Kota Medan, yaitu Kepala Koperasi Medan Edliaty, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan Hannalore Simanjuntak, dan Kepala Dimas Perdagangan Medan Dammikrot.
Pejabat Pemkot Medan lain yang diperiksa adalah Kepala Bidang Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas PU Medan Rizfan Juliardy Hutasuhut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Medan Qamarul Fattah, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan Emilia Lubis.
Febri Diansyah menuturkan, rangkaian pemeriksaan itu telah dimulai sejak Selasa (29/10/2019) lalu.
Baca juga: Ajudan Wali Kota Medan yang Nyaris Tabrak Tim KPK Serahkan Diri ke Polisi
Sekitar 12 orang saksi yang berasal dari unsur keluarga Dzulmi Eldin, pejabat Pemkot Medan, anggota DPRD Sumatera Utara, dan pihak swasta telah diperiksa.
Di samping itu, hari ini KPK juga menggeledah rumah seorang anggota DPRD Sumatera Utara bernama Akbar Himawan yang beralamat di Kota Medan.
"Penggeledahan masih berlangsung," ucap Febri.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.
Baca juga: Mamam Yuk! Kuliner Khas Medan, Persatuan Lewat Makanan
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.