Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2020, Baleg Targetkan Terbitkan 30-35 Undang-undang

Kompas.com - 05/11/2019, 22:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan, akan mengesahkan 30 hingga 35 undang-undang pada tahun 2020 mendatang.

"Sekitar 30-35 RUU, sifatnya yang reguler tahunan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Jika dirinci, jumlah itu terdiri dari 22 rancangan undang-undang (RUU) dari usulan 11 komisi di DPR, 5 hingga 6 RUU usulan pemerintah dan sisanya adalah RUU usulan Baleg.

Baca juga: Anggota Baleg: Presiden Harus Konsultasi dengan DPR untuk Pilih Dewan Pengawas KPK

Willy menegaskan, Baleg tidak mengutamakan kuantitas undang-undang. Namun yang paling penting adalah kualitas undang-undang itu sendiri.

Indikator kualitas undang-undang tersebut, yakni perbaikan sistem hukum, keamanan dan demokrasi di Tanah Air.

"Masalah jumlah perundang-undangan kan kemudian bisa mengikuti proses. Baleg ini sekarang tidak ingin terjebak dalam perspektif yang sifatnya mengutamakan kuantitas," ujar Willy yang merupakan politikus Nasdem itu. 

Pihaknya meyakini, target tersebut terpenuhi dalam waktu satu tahun.

Baca juga: Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota

Oleh karena itu, saat ini, Baleg tengah menanti 11 komisi di DPR untuk menentukan undang-undang apa saja yang harus segera dikejar pembahasannya.

Mana rancangan undang-undang yang akan dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Termasuk Baleg sendiri kami masih berdiskusi sangat intensif, dari Baleg sendiri mana sekitar lima UU mungkin yang akan kita bahas secara intensif dan benar benar penting untuk kita dahulukan," ujar Willy. 

 

Kompas TV Hujan deras disertai angin kencang yang melada Kota Depok, Jawa Barat, sejak selasa (5/11) petang membuat banjir di sejumlah ruas jalan di Kota Depok. Sejumlah pohon tumbang dan kemacetan panjang tak terhindarkan. Banjir setinggi 50 hinga 80 sentimeter terjadi di ruas Jalan Raya Arif Rahman Hakim, Beji, Depok, Jawa Barat.<br /> <br /> Pengendara roda dua ataupun roda empat harus bergantian saat melintas. Banjir juga mengakibatkan kemacetan panjang tak terhindarkan.<br /> <br /> Buruknya drainase, diduga menjadi penyebab banjir kerap terjadi di kawasan ini.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com