JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo menyebutkan, terkait rencana pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus ada 23 undang-undang yang direvisi.
Namun, menurut dia, selagi menunggu sejumlah UU direvisi, pembangunan kota baru di lokasi yang telah ditentukan bisa dimulai terlebih dahulu.
"Yang penting tahap sekarang perencanaan untuk membangun kota baru jalan, sambil membahas 23 UU tersebut," ujar Tjahjo usai Seminar Nasional Privatisasi Aset Negara dalam Perpindahan Ibu Kota di Hotel Bidakara, Senin (14/10/2019).
Tjahjo mencontohkan, salah satu hal yang paling penting dalam pembahasan UU DKI adalah perubahan kalimat "Ibu Kota Negara Jakarta".
Baca juga: Setelah Bertemu Jokowi, Prabowo Nyatakan Dukung Pemindahan Ibu Kota
Dia mengatakan, walaupun hanya satu pasal, tetapi hal tersebut sangat penting. Perubahan harus dilakukan demi adanya kepastian hukum.
"UU DKI kan harus diubah karena DKI di undang-undang masih dinyatakan sebagai ibu kota negara," kata politisi PDI-P itu.
Tjahjo mengatakan, saat ini DPR telah membentuk panitia kerja (panja) yang dipimpin ketua Komisi II.
Kemudian, sudah disepakati dengan kementerian serta lembaga terkait bahwa 23 UU tersebut akan dibahas secara serentak di awal keanggotaan DPR yang baru.
Pasalnya, jika menunggu 23 UU tersebut dibahas satu per satu, maka membutuhkan waktu yang lama.
Baca juga: Menhub Ingin Milenial Tak Dipusingi Kemacetan di Ibu Kota Baru
Apalagi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hanya menargetkan 4-5 tahun saja untuk merencanakan dan membangun ibu kota baru.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan