Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, KPU Ingin Batasi Usia KPPS Pilkada

Kompas.com - 04/11/2019, 19:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membatasi usia penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) ad hoc.

Dari yang semula hanya diatur usia minimal 17 tahun tanpa usia maksimal, KPU ingin menetapkan usia maksimal penyelenggara pemilu menjadi 60 tahun.

Aturan ini nantinya berlaku untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020.

"PKPU sebelumnya tidak ada aturan berapa usia maksimal, nggak ada, karena yang diatur dalam undang-undang hanya usia minimal yaitu 17 tahun," kata Komisioner KPU Ilham Saputra usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Hindari Korban Jiwa dari KPPS , Komnas HAM Usul Pemilu Tak Lagi Digelar Serentak

Ilham mengatakan, aturan batas usia maksimal ini dibuat dengan berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019.

Saat pemilu, banyak penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia, disebabkan karena sakit atau kelelahan akibat ikut penyelenggaraan pemilu.

Usia 60 tahun sendiri ditetapkan KPU berdasar rekomendasi berbagai pihak, yang berdasar penelitian mereka menyatakan bahwa usia aman seorang penyelenggara pemilu ad hoc adalah 60 tahun.

Meskipun nantinya beban menjadi penyelenggara pilkada tak seberat beban penyelenggara pemilu, kata Ilham, penting untuk melakukan upaya pencegahan.

"Sehingga dengan menerima masukan dari beberapa pihak, kami menganggap bahwa perlu ada batasan umur maksinal sehingga bisa meminimalisir jumlah orang yang wafat dalam pelaksanaan tugas," ujar Ilham.

Selain batas usia maksimal, KPU juga bakal memberi syarat bagi calon penyelenggara pilkada ad hoc untuk menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Baca juga: KPU Evaluasi Perekrutan KPPS dan PPK Supaya Tidak Bela Parpol

Hal ini untuk menghindari adanya penyelenggara yang kurang sehat yang ikut menyelenggarakan pilkada.

"Kita akan membuat ada kerja sama antara KPU kabupaten/kota di setiap kabupaten/kota dan dinas kesehatan. Misalnya ada pemeriksaan mendalam, dan tentu saja dengan biaya yang kita harapkan jauh lebih minim," kata Ilham.

Aturan soal batas usia minimal penyelenggara dan surat keterangan kesehatan itu diatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Kepala Daerah

PKPU tersebut belum disahkan hingga saat ini. KPU, hingga Senin (4/11/2019) tadi masih menyampaikan rancangan PKPU tersebut ke Komisi II DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com