JAKARTA, KOMPAS.com - Berat badan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi naik selama menjalani hukuman di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Imam, Saleh, seusai sidang gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
"Alhamdulillah, kalau Pak Imam naik 3 kilogram," ungkap Saleh usai ditanya mengenai kondisi terkini Imam di rutan.
Baca juga: Praperadilan, Imam Nahrawi Singgung KPK yang Telah Serahkan Mandat
Seusai sidang, Saleh menuturkan pihaknya akan berkomunikasi dengan Imam terkait proses hukum yang berlangsung.
Saleh menuturkan, salah satu hal yang akan dibicarakan adalah mengenai saksi ahli yang berencana dihadirkan pada sidang berikutnya.
Komunikasi terakhir dengan Imam, katanya, dilakukan pada Kamis (31/10/2019).
"Saya mau komunikasi setelah ini, kan baru selesai sidang. Kami tidak tahu apakah KPK datang atau tidak, makanya kita komunikasi terakhir itu hari Kamis," tutur dia.
Baca juga: Periksa Istri Imam Nahrawi, KPK Dalami Hubungan Imam dan Miftahul Ulum
Sebagai informasi, Imam merupakan tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, Imam mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir dari situs http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, Imam mendaftarkan permohonan praperadilan pada Selasa (8/10/2019). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Baca juga: 5 Jam Diperiksa KPK, Istri Imam Nahrawi Minta Doa
Ada beberapa petitum permohonan praperadilan Imam Nahrawi.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama permohanan praperadilan Imam tersebut.
Kemudian, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019 tanggal 27 September 2019 tidak dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Imam Nahrawi
Petitum selanjutnya adalah memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi.
Serta memerintahkan KPK mengeluarkan Imam Nahrawi dari Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak putusan dibacakan.
Dalam kasusnya di KPK, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui staf pribadinya Miftahul Ulum selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.