Dalam perkara tersebut, Mochtar diduga menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Selain itu, ia dituduh menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Ia juga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Kasus Suparman
Vonis bebas kedua diterima oleh mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.
Vonis tersebut diberikan Pengadilan Tipikor Pekanbaru setelah dia dinyatakan tak bersalah dalam perkara suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.
"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata hakim ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rinaldi Triandiko, Kamis (23/2/2017) di Pekanbaru.
Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," kata hakim.
Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan, Bupati Rokan Hulu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.
"Oleh karena itu, terdakwa Suparman harus dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya," kata Rinaldi.
Kemudian, jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA menganulir putusan di tingkat pertama dan menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
"Kabul terhadap terdakwa dua," bunyi putusan kasasi seperti yang dikutip dari situs web Mahakamah Agung RI, Sabtu (11/11/2017).
Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.