Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Basir, Terdakwa Ketiga yang Dibebaskan Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 04/11/2019, 15:35 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan menjadi terdakwa ketiga yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Ketua Majelis Hakim Hariono saat menyatakan, Sofyan tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Majelis juga berpendapat, Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim.

Selain Sofyan, ada dua terdakwa kasus korupsi lain yang juga pernah bebas pada putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Pertama, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad.

Kasus Mochtar Mohamad

Saat membaca amar putusan, majelis hakim PN Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi berpendapat, Mochtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD.

Baca juga: Divonis Bebas, Sofyan Basir Berpelukan dengan Pengacara, Keluarga, dan Kolega

Mochtar Mohammad, saat masih menjabat Wali Kota Bekasi, keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/4/2011).  KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Mochtar Mohammad, saat masih menjabat Wali Kota Bekasi, keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/4/2011).

Namun, Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa KPK berpendapat lain.

Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung menyatakan Mochtar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berjamaah.

"Membatalkan putusan Tipikor Bandung, terdakwa Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Rabu (7/3/2012).

Dalam perkara tersebut, Mochtar diduga menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Selain itu, ia dituduh menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Ia juga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Kasus Suparman

Vonis bebas kedua diterima oleh mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.

Vonis tersebut diberikan Pengadilan Tipikor Pekanbaru setelah dia dinyatakan tak bersalah dalam perkara suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.

"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata hakim ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rinaldi Triandiko, Kamis (23/2/2017) di Pekanbaru.

Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," kata hakim.

Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan, Bupati Rokan Hulu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bupati Rokan Hulu Suparman resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).KOMPAS.com/ABBA GABRILIN Bupati Rokan Hulu Suparman resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.

"Oleh karena itu, terdakwa Suparman harus dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya," kata Rinaldi.

Kemudian, jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, MA menganulir putusan di tingkat pertama dan menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

"Kabul terhadap terdakwa dua," bunyi putusan kasasi seperti yang dikutip dari situs web Mahakamah Agung RI, Sabtu (11/11/2017).

Putusan kasasi dibacakan pada 8 November 2017. Perkara kasasi ditangani oleh Hakim Agung MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com