Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Kian Tunjukkan Tak Peduli Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 03/11/2019, 14:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi merupakan indikasi kuat Jokowi sudah tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sebenarnya apa yang disampaikan Pak Jokowi kemarin itu indikasi kuat bahwa sebenarnya Pak Jokowi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini menilai, indikasi itu sudah menjadi indikasi kedua bahwa Jokowi memang tak berupaya mendukung pemberantasan korupsi.

Indikasi pertama itu sudah terlihat ketika Jokowi mengirimkan surat presiden ke DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK saat itu.

Baca juga: Pupusnya Harapan Publik Terhadap Presiden Jokowi soal Perppu KPK…

Padahal, Presiden Jokowi, lanjut Bivitri, sudah diingatkan oleh masyarakat sipil hingga akademisi bahwa prosedur revisi UU KPK saat itu sudah bermasalah.

"Tapi ternyata kan dikeluarkan. Jadi sebenarnya sudah terlihat siapa yang mau melemahkan KPK. Yang disampaikan kemarin itu adalah indikasi kedua yang sebenarnya sudah mengonfirmasi saja di mana sebenarnya posisi Pak Jokowi," kata dia.

Bivitri meyakini bahwa dengan UU hasil revisi, KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi akan menjadi lemah. Kinerja KPK dinilainya akan lebih menonjol di bidang pencegahan.

Baca juga: Antiklimaks Perppu KPK

"Karena penindakannya dipreteli, dewan pengawas misalnya, atau fakta bahwa status pimpinan penyidik dan penuntut umum itu enggak ada lagi di Pasal 21. Nanti penyidikan dan penuntutan yang setujui bukan komisioner tapi di bawahnya, levelnya bukan komisioner lagi," kata dia.

Ia juga meyakini hal itu akan berimbas pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang akan merosot dari skor 38.

Dengan kewenangan penindakan yang dilemahkan, Bivitri juga yakin akan menekan efek jera bagi para pihak yang ingin mencoba korupsi.

"Pencegahan dalam berapa teori hukum itu kalau tidak ada penindakan sebenarnya efek jeranya tidak terjadi," kata dia.

Baca juga: Sekjen PDI-P: Sikap Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Sangat Tepat

Dalam jangka panjang, kata Bivitri, hal ini akan berimbas pada kehidupan masyarakat luas. Misalnya menyangkut aspek investasi hingga kesejahteraan.

"Bayangkan misalnya pengadaan alat kesehatan yang kita bisa dapat baik, bagus, karena dikorupsi jadi turun. Kita bisa dapat jalanan yang 10 tahun enggak rusak, tapi malah dapat jalan yang enggak berkualitas. Itu karena korupsi, spesifikasinya diturunin. Semakin gampang orang korupsi," kata Bivitri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu KPK tersebut.

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Siap Hadapi Debat Cawapres, Mahfud MD: Mau Berdiri atau Duduk Oke

Siap Hadapi Debat Cawapres, Mahfud MD: Mau Berdiri atau Duduk Oke

Nasional
Ganjar Bicara Mitigasi Bencana Saat Kampanye di Donggala, Soroti Tata Ruang dan Edukasi ke Warga

Ganjar Bicara Mitigasi Bencana Saat Kampanye di Donggala, Soroti Tata Ruang dan Edukasi ke Warga

Nasional
KPK Bidik Wamenkumham dengan Pasal TPPU

KPK Bidik Wamenkumham dengan Pasal TPPU

Nasional
Pernah Jadi Moderator dan Siapkan Debat untuk Jokowi, Anies Tak Banyak Persiapan Hadapi Debat Capres

Pernah Jadi Moderator dan Siapkan Debat untuk Jokowi, Anies Tak Banyak Persiapan Hadapi Debat Capres

Nasional
Tinjau Pasar Johar Baru Jakarta, Mendag Zulhas: Jelang Nataru, Harga Bapok Stabil

Tinjau Pasar Johar Baru Jakarta, Mendag Zulhas: Jelang Nataru, Harga Bapok Stabil

Nasional
Momen Anak SD Titip Salam buat Prabowo Lewat Gibran, Ingin Foto Bareng

Momen Anak SD Titip Salam buat Prabowo Lewat Gibran, Ingin Foto Bareng

Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa KPK 6 Jam

Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa KPK 6 Jam

Nasional
Anies Ingin Siswa Perundung Diberi Pembekalan Ekstra, Bukan Dikeluarkan dari Sekolah

Anies Ingin Siswa Perundung Diberi Pembekalan Ekstra, Bukan Dikeluarkan dari Sekolah

Nasional
KPK dan Polri Teken Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

KPK dan Polri Teken Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

Nasional
Berkunjung ke Rengasdengklok, Anies Janji Bebaskan PBB untuk Bangunan Bersejarah

Berkunjung ke Rengasdengklok, Anies Janji Bebaskan PBB untuk Bangunan Bersejarah

Nasional
Ditanya Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Jokowi: Tanyakan ke Menhan

Ditanya Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Jokowi: Tanyakan ke Menhan

Nasional
Gibran Dapat Buket Bunga dari Anak SD Usai Bagikan Susu di Ponpes Asshidiqqiyah Tangerang

Gibran Dapat Buket Bunga dari Anak SD Usai Bagikan Susu di Ponpes Asshidiqqiyah Tangerang

Nasional
Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI

Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI

Nasional
Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat

Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat

Nasional
Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com