Kurnia menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menolak implementasi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
"Presiden ketika mengikuti kontestasi politik 2019, menyebutkan dalam misi pemerintahannya, Jokowi mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi lagi-lagi ingkar terhadap janjinya," kata Kurnia dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Presiden Jokowi dinilainya sudah memberikan harapan palsu ke masyarakat luas.
Karena saat ditemui oleh banyak tokoh di Istana Merdeka pada 26 September 2019, Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan perppu.
"Tetapi faktanya kemarin sudah dibantah, karena alasan Presiden Jokowi soal sopan santun menghargai judicial review di MK," kata dia.
Kurnia juga melihat Jokowi terkesan sudah tak memandang lagi harapan masyarakat sipil yang disalurkan lewat berbagai demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah pada September lalu.
"Rasanya hanya dianggap angin lalu saja oleh Presiden Jokowi dan per tanggal 17 Oktober kemarin KPK itu sebenarnya sudah resmi mati suri, karena seluruh pasal yang disepakati soal dewan pengawas, SP3, dan lainnya memang benar akan mengembalikan pemberantasan korupsi kembali ke jalur lambat," ucap Kurnia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK tersebut.
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/03/15104671/tak-terbitkan-perppu-kpk-presiden-jokowi-dinilai-ingkar-janji
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.