JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyadari, keputusan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden Joko Widodo.
Mereka pun meyakini Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan mendorong Jokowi menerbitkan perppu KPK meski telah duduk di kursi kabinet.
"Tentu saja harapan terbesar itu ada pada Presiden karena pengambilan keputusannya ada pada Presiden. Kami yakini posisi Pak Mahfud tetap mendorong Perppu, sebagaimana dulu pernah lakukan pertemuan," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat dihubungi, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: Diberi Waktu 100 Hari Dorong Perppu, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?
Donal mengatakan, posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam memberikan angin segar bagi sektor antikorupsi termasuk dalam hal wacana penerbitan perppu KPK.
Tetapi, posisi Mahfud sebagai Menko Polhukam tak berarti bahwa Perppu KPK akan otomatis terbit karena kewenangan menerbitkan perppu berada di tangan presiden.
"Sekuat apapun Pak Mahfud mendorong dari dalam, itu dorongannya dari dalam ya bukan dari luar lagi, tapi kalau presidennya tidak bergeming, perppu juga tidak akan keluar," ujar Donal.
Baca juga: ICW Beri Waktu 100 Hari bagi Mahfud MD Dorong Penerbitan Perppu KPK
Pernyataan Donal itu sekaligus meluruskan pernyataan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang menyatakan ICW memberi tenggat waktu 100 hari bagi Mahfud untuk mendorong Perppu KPK.
Donal mengatakan, pernyataan itu semestinya dialamatkan kepada Presiden Jokowi, bukan Mahfud Md yang notabene merupakan pembantu presiden.
"Secara hukum menteri tidak berwenang mengeluarkan perppu. Organ tunggal atau satu-satunya yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Perppu itu adalah Presiden," kata Donal.
Baca juga: Masuk Kabinet Jokowi, Konsistensi Mahfud MD Dukung Perppu KPK Diuji
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan Mahfud mesti mengundurkan diri bila Perppu KPK tak kunjung keluar dalam 100 hari pertamanya menjabat sebagai Menko Polhukam.
Mahfud pun mempertahankan pernyataan tersebut.
"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," ujar Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan Perppu dari Presiden Joko Widodo.
"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di di Indonesia," lanjut dia.